Jumat, 28 November 2008

Mengganti lampu kendaraan bermotornya dengan mika putih / bening

JAKARTA - Diantara bro, siapa yang mengganti lampu kendaraan bermotornya dengan mika putih/bening? Ayo buruan ganti. Ternyata penggunaan lampu rem ini ada aturannya loh. Jadi ga bisa seenaknya.
Dalam Peraturan Pemerintah No.44 tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi. Pada pasal 33 ditegaskan bahwa "Lampu rem berjumlah dua buah dan berwarna merah yang mempunyai kekuatan cahaya lebih besar dari lampu posisi belakang". Jadi lampu rem wajib berwarna merah. Kalau mau mikanya tetap bening, bohlamnya wajib warna merah. Demikian penegasan dari Ditlantas Polda Metro Jaya.
Tapi sayang seribu sayang, sebagian masyarakat ada yang malah mengganti lampu belakang kendaraannya dengan warna putih/bening, hitam, atau kuning. Padahal tindakan ini amat membahayakan pengendara lain dibelakangnya. Maunya gaya, tapi yang ada malah bisa bikin orang lain tabrakan karena silau dengan lampu rem yang bening.
Pihak Astraword menambahkan, lampu rem tergolong komponen penting yang mendukung keselamatan berkendara. Lampu rem menjadi isyarat bahwa pengendara tengah menginjak pedal rem dan laju mobil akan melambat bahkan terhenti sama sekali. Di harapkan, pengendara di belakangnya juga mengantisipasi agar tidak terjadi kecelakaan.Menurut beberapa sumber, pemilihan warna merah sebagai lampu peringatan rem kendaraan ada alasannya. Karena warna merah merupakan warna yang memeiliki sifat paling peka untuk ditangkap mata saat keadaan sekitarnya gelap dibanding kuning apalagi putih.
Sumber dari
http://www.okezone. com